BANDAR LAMPUNG (Lampost.co): Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung
2013 akhirnya disepakati sebesar Rp1.150.000. Angka tersebut melonjak
sebesar 17,94% dibandingkan UMP Lampung 2012 yang sebesar Rp975.000.
Besaran nilai UMP 2013 juga memecahkan rekor tersendiri karena mencapai
realisasi 108,48% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebelumnya
ditetapkan Rp1.060.082. Padahal, dalam lima tahun terakhir, UMP Lampung
sebelumnya selalu berada di bawah KHL.
Meski mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, namun nilai UMP 2013 yang disepakati dari hasil Rapat Dewan Pengupahan, Jumat (14-12) tersebut, justru yang terendah dari Provinsi lainnya Di Sumatera. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, Heri Munzaili mengatakan nilai UMP 2013 tersebut ditetapkan setelah adanya kesepakatan antara Serikat Buruh dan Pengusaha.
Besaran angka UMP itu diputuskan dengan mempertimbangkan kepentingan dari masing-masing pihak. "Hari ini juga (Kemarin, red) kesepakatan nilai UMP ini rencananya akan langsung kita usulkan ke Gubernur," kata Heri, saat ditemui Lampung Post usai rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung, kemarin.
Menurut Heri, penentuan nilai UMP tersebut dipengaruhi beberapa faktor diantaranya dengan mempertimbangkan keseimbangan yang mencakup kebutuhan riil pekerja dan produksi perusahaan marginal. "Angka ini yang akhirnya disepakati. Pertimbangannya, jika nilainya dinaikkan lagi, dikhawatirkan terjadi pengurangan tanaga kerja, terutama dari perusahaan marginal," ujarnya.
Meski begitu, Heri menambahkan mengenai kepastian angka UMP 2013 nantinya tetap tergantung dari kebijakan Gubernur Lampung. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Yusuf Kohar mengatakan kesepakatan angka UMP 2013 itu sudah melalui negosiasi, analisa serta pertimbangan yang mencakup kepentingan dari masing-masing pihak.
Yusuf menambahkan, angka sebesar Rp1.150.000 tersebut terbilang cukup tinggi dan secara persentase peningkatan dari UMP sebelumnya pun sangat besar. "Tapi ya ini sudah hasil kesepakatan bersama, mau diapakan lagi," kata dia.
Ditemui terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung, Sulaiman Ibrahim mengatakan pihaknya menyayangkan angka UMP Lampung 2013 yang hanya sebesar Rp1.150.000. Menurut Sulaiman, seharusnya nilai UMP Lampung dapat lebih tinggi dari angka tersebut.
Ia menuding, rendahnya KHL di Kabupaten Lampung Tengah yang hanya sebesar Rp1.060.082 menjadi penyebab tidak maksimalnya nilai UMP 2013. "Rendanya nilai KHL membuat daya runding kami terbatas. Jika survei ulang KHL benar-benar bisa mengacu pada metodologis yang benar, UMP Lampung harusnya bisa lebih tinggi," kata Sulaiman, didampingi Ketua Serikat Buruh Indonesia (SBI) Lampung, Sarmidi, dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung, REL Tobing.
Sedangkan Sarmidi menambahkan, putusnya nilai UMP 2013 baru langkah awal. Selanjutnya, pihaknya berharap Disnakertrans Lampung dapat mengawal dan mengawasi upah berkala yang nantinya secara otomatis bakal digunakan pasca penetapan UMP 2013. "Fungsi pengawasan harus jalan untuk upah berkala. Jika nilai UMP ini kan hanya berlaku untuk 0 tahun dan lajang, beda dengan pekerja yang sudah berkeluarga dan sudah bekerja cukup lama," Kata Sarmidi.
Meski mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, namun nilai UMP 2013 yang disepakati dari hasil Rapat Dewan Pengupahan, Jumat (14-12) tersebut, justru yang terendah dari Provinsi lainnya Di Sumatera. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, Heri Munzaili mengatakan nilai UMP 2013 tersebut ditetapkan setelah adanya kesepakatan antara Serikat Buruh dan Pengusaha.
Besaran angka UMP itu diputuskan dengan mempertimbangkan kepentingan dari masing-masing pihak. "Hari ini juga (Kemarin, red) kesepakatan nilai UMP ini rencananya akan langsung kita usulkan ke Gubernur," kata Heri, saat ditemui Lampung Post usai rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung, kemarin.
Menurut Heri, penentuan nilai UMP tersebut dipengaruhi beberapa faktor diantaranya dengan mempertimbangkan keseimbangan yang mencakup kebutuhan riil pekerja dan produksi perusahaan marginal. "Angka ini yang akhirnya disepakati. Pertimbangannya, jika nilainya dinaikkan lagi, dikhawatirkan terjadi pengurangan tanaga kerja, terutama dari perusahaan marginal," ujarnya.
Meski begitu, Heri menambahkan mengenai kepastian angka UMP 2013 nantinya tetap tergantung dari kebijakan Gubernur Lampung. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Yusuf Kohar mengatakan kesepakatan angka UMP 2013 itu sudah melalui negosiasi, analisa serta pertimbangan yang mencakup kepentingan dari masing-masing pihak.
Yusuf menambahkan, angka sebesar Rp1.150.000 tersebut terbilang cukup tinggi dan secara persentase peningkatan dari UMP sebelumnya pun sangat besar. "Tapi ya ini sudah hasil kesepakatan bersama, mau diapakan lagi," kata dia.
Ditemui terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung, Sulaiman Ibrahim mengatakan pihaknya menyayangkan angka UMP Lampung 2013 yang hanya sebesar Rp1.150.000. Menurut Sulaiman, seharusnya nilai UMP Lampung dapat lebih tinggi dari angka tersebut.
Ia menuding, rendahnya KHL di Kabupaten Lampung Tengah yang hanya sebesar Rp1.060.082 menjadi penyebab tidak maksimalnya nilai UMP 2013. "Rendanya nilai KHL membuat daya runding kami terbatas. Jika survei ulang KHL benar-benar bisa mengacu pada metodologis yang benar, UMP Lampung harusnya bisa lebih tinggi," kata Sulaiman, didampingi Ketua Serikat Buruh Indonesia (SBI) Lampung, Sarmidi, dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung, REL Tobing.
Sedangkan Sarmidi menambahkan, putusnya nilai UMP 2013 baru langkah awal. Selanjutnya, pihaknya berharap Disnakertrans Lampung dapat mengawal dan mengawasi upah berkala yang nantinya secara otomatis bakal digunakan pasca penetapan UMP 2013. "Fungsi pengawasan harus jalan untuk upah berkala. Jika nilai UMP ini kan hanya berlaku untuk 0 tahun dan lajang, beda dengan pekerja yang sudah berkeluarga dan sudah bekerja cukup lama," Kata Sarmidi.
Sumber: www.lampost.co


